Mantan Kajari Wonosobo Ingin Didampingi Pengacara
Jakarta, CyberNews. Kejaksaan agung (kejagung) terus melakukan penyidikan terhadap mantan Kepala kejaksaan Negeri (kajari) Wonosobo, Edi Soetiyono yang disangka menjual 55 kapal nelayan yang dijadikan barang bukti kasus illegal fishing.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy menuturkan, Kamis (8/4) lalu, Soetiyono berhalangan hadir untuk diperiksa tim penyidik karena beralasan sakit. Dia juga sedang menyiapkan penasehat hukum yang akan mendampinginya selama diperiksa.
"Dia juga datang ingin menyiapkan penasihat hukumnya, karena sudah diperiksa sebagai tersangka," ujar Marwan, di Jakarta, Jumat (9/4).
Menurut Marwan, Soetiyono merupakan kajari kedua yang diperiksa dalam kasus korupsi setelah Kajari Nabire, Papua.
Seperti diberitakan Suara Merdeka (19/3), Soetiyono dicopot dari jabatannya karena menjadi tersangka kasus korupsi, penjualan barang bukti 55 kapal nelayan. Kapal itu dijual tanpa prosedur lelang, kemudian uang hasil penjualan dikorup.
Kasus terjadi pada 2006-2007, saat Soetiyono menjabat Kajari Merauke, Papua. Selain dia, mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Merauke, Suparno, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah dicopot, Soetiyono untuk sementara dimutasikan menjadi jaksa fungsional di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, sedangkan Suparno menjadi jaksa fungsional di Kejagung.
( Wahyu Wijayanto /CN13 ) (http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2010/04/09/51512/Mantan-Kajari-Wonosobo-Ingin-Didampingi-Pengacara)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy menuturkan, Kamis (8/4) lalu, Soetiyono berhalangan hadir untuk diperiksa tim penyidik karena beralasan sakit. Dia juga sedang menyiapkan penasehat hukum yang akan mendampinginya selama diperiksa.
"Dia juga datang ingin menyiapkan penasihat hukumnya, karena sudah diperiksa sebagai tersangka," ujar Marwan, di Jakarta, Jumat (9/4).
Menurut Marwan, Soetiyono merupakan kajari kedua yang diperiksa dalam kasus korupsi setelah Kajari Nabire, Papua.
Seperti diberitakan Suara Merdeka (19/3), Soetiyono dicopot dari jabatannya karena menjadi tersangka kasus korupsi, penjualan barang bukti 55 kapal nelayan. Kapal itu dijual tanpa prosedur lelang, kemudian uang hasil penjualan dikorup.
Kasus terjadi pada 2006-2007, saat Soetiyono menjabat Kajari Merauke, Papua. Selain dia, mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Merauke, Suparno, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah dicopot, Soetiyono untuk sementara dimutasikan menjadi jaksa fungsional di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, sedangkan Suparno menjadi jaksa fungsional di Kejagung.
( Wahyu Wijayanto /CN13 ) (http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2010/04/09/51512/Mantan-Kajari-Wonosobo-Ingin-Didampingi-Pengacara)
0 komentar:
Posting Komentar